Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Pindah Penduduk Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten:

  1. Formulir F-1.03;
  2. KTP-el asli dan foto copy 1 lembar;
  3. KIA asli dan foto copy 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) jika sudah mempunyai KIA;
  4. Kartu Keluarga (KK);
  5. Fotokopi surat nikah legalisir. Catatan : KTP-el asli dan KIA asli diserahkan ke kecamatan tujuan.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, antri di loket legalisasi;
  2. Berkas-berkas diverifikasi oleh petugas;
  3. Apabila berkas sudah lengkap petugas Dinas memberi nomor legalisasi pada dokumen yang akan dilegalisasi;
  4. Petugas legalisasi memintakan tanda tangan legalisasi pada pejabat yang ditunjuk;
  5. Pejabat yang ditunjuk mengecek kebenaran dokumen pada aplikasi SIAK Pendamping;
  6. Apabila dokumen sesuai dengan database maka dokumen dilegalisir Pejabat yang ditunjuk. 
  7. Legalisasi yang sudah jadi diserahkan langsung pada pemohon di loket pengambilan dokumen.

3.

Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

SKPWNI antar kecamatan dan Kartu Keluarga (KK) yang ditinggalkan

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang