Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Rusak:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga terbaru;
  2. Melampirkan KTP-el yang rusak;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi loket;
  3. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan KTP-el rusak pada aplikasi loket;
  4. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan Cetak KTPel;
  5. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  6. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pada aplikasi loket untuk pengambilan dokumen;
  7. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  8. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.
     

3.

Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang