Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang

Melalui Loket Desa/Kelurahan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Hilang:

  1. Foto copy KTP kalau masih ada atau foto copy Kartu Keluarga terbaru;
  2. Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke desa/kelurahan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online desa/kelurahan pada aplikasi loket;
  3. Operator Loket Adminduk Online Desa/kelurahan mengupload berkas permohonan;
  4. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke kecamatan melalui    PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan di kembalikan ke Operator Adminduk Online Desa/Kelurahan dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi.
  6. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  7. Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;
  8. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  9. Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan di kecamatan.

3.

Jangka waktu pelayanan

1 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang