Melalui Loket Mandiri Android/Web
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data: a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir; b.KTPel lama yang akan diubah; c.Buku nikah dan Foto copy surat nikah atau foto copy Akta Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian; d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data; e.Fotokopi Akta kematian atau Surat Keterangan Kematian dari desa/kelurahan; f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
3 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|