Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Melalui Loket Mandiri Android/Web

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;

b.KTPel lama yang akan diubah;

c.Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;

d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;

e.Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;

f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon login pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  2. Pemohon mengupload berkas-berkas persyaratan pada Aplikasi Telunjuk Sakti;
  3. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasi dan diinput oleh Front Office (FO) Dinas pada Aplikasi SIAK;
  4. Berkas yang memenuhi persyaratan kemudian diteliti oleh Kasi pada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk atau validator, berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan maka pemohon akan menerima SMS Gateway/Pemberitahuan untuk mengirimkan berkas ke Dinas melalui PT. Kantor POS Indonesia. Namun apabila berkas belum memenuhi persyaratan dikembalikan kepada pemohon dan pemohon mendapatkan SMS Gateway/Pemberitahuan berkas tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi;
  5. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;
  6. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan perubahan biodata pada aplikasi loket;
  7. Front Office Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengantrikan cetak KTP-el;
  8. Bagian Produksi Dinas  mencetak KTP-el,
  9. Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwa KTP-el sudah dicetak;
  10. Bagian Pengambilan Dokumen Dinas mengirim KTPel kepada pemohon lewat PT. Pos Indonesia.

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang