Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;

b.KTPel lama yang akan diubah;

c.Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;

d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;

e.Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;

f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Opertor Loket Adminduk Online kecamatan pada Aplikasi loket;c.Front OfficeDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perubahan data KTPel sesuai data dukung yang dilampirkan;d.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk memvalidasi pengajuan perubahan biodata pada aplikasi loket;e.Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan cetak KTP-el;f.Operator Loket Adminduk Online kecamatan melakukan update cetak barcode pada aplikasi loketuntuk pengambilan dokumen;g.Pemohon mendapatkan SMS gateway bahwaKTP-el sudah dicetak;h.Pemohon dapat mengambil dokumen KTP-el pada loket pengambilan dikecamatan.

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang