Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Karena Perubahan Data:

a.Kartu Keluarga (KK) asli terakhir;

b.KTPel lama yang akan diubah;

c.Buku  nikah  dan  Foto  copy  surat  nikah  atau  foto  copy  Akta  Perceraian legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan aktaperceraian;

d.Fotokopi Akta Kelahiran dan atau ijazah untuk verifikasi data;

e.Fotokopi Akta    kematian    atau    Surat    Keterangan Kematian    dari desa/kelurahan;

f.Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal;

g.Surat Keterangan Pindah dan Kartu Ijin Tinggal Tetap bagi WNA.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambilnomor antrian di loket antrian;b.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diverifikasioleh Customer Service (CS) Disdukcapilkemudian dilakukanpenginputan padaAplikasi Loket Adminduk OnlinedanAplikasi SIAK;c.Jika data dukung perubahan data valid,Customer Service (CS) merubah data pada aplikasi SIAK/Pendamping SIAK sekaligus mengantrikan cetak KTPel; d.Customer Service (CS) mencetak barcode pengambilan dokumen;e.Pejabat yang ditunjuk memverifikasi dan memvalidasi perubahan data;f.Setelah mendapatkan persetujuan dari Validator Dinas, Kecamatan dapat mencetak KTP-el,g.Pemohon dapat mengambil KTPel di kecamatan setelah mendapat sms gateway

3.

Jangka waktu pelayanan

3 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang