Melalui Loket Kecamatan
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO | KOMPONEN | URAIAN |
---|---|---|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru: a.Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin; b.Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, jika ada perubahan data kependudukan KK harus diubah dulu; c.Semua berkas dibawa ke kecamatan dan mengisi permohonan cetak KTP-el. |
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Operator Loket Adminduk Online Kecamatanmelakukan perekaman biometric pemohon; c.Setelah penunggalan selesai Operator Loket Adminduk Online kecamatanmencetak KTP-el nya;d.KTP-el yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon. |
3. |
Jangka waktu pelayanan |
5 hari kerja |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|