Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Baru:

a.Telah berusia 17 tahun/sudah kawin/pernah kawin;

b.Fotokopi    Kartu    Keluarga    terbaru,    jika    ada    perubahan    data kependudukan KK harus diubah dulu;

c.Semua  berkas  dibawa  ke  kecamatan  dan  mengisi  permohonan  cetak    KTP-el.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang ke kecamatan;b.Operator Loket Adminduk Online Kecamatanmelakukan perekaman biometric pemohon; c.Setelah penunggalan selesai Operator Loket Adminduk Online kecamatanmencetak KTP-el nya;d.KTP-el yang sudah jadi diserahkan kepada pemohon.

3.

Jangka waktu pelayanan

5 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang