Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing

Melalui Loket Disdukcapil

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Penambahan Anggota Keluarga Bagi Orang Asing :

a.IzinTinggal Tetap

b.Buku   Nikah   dan   Foto   copy   surat   nikah   legalisir/Kutipan   Akta Perkawinan  atau  Kutipan  Akta  Perceraian  atau  yang  disebut  dengan nama lain

c.Surat  keterangan  pindah  bagi  penduduk  yang  pindah  dalam  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d.Kartu Keluarga (KK) lama atau KK yang akan ditumpangi;

e.Paspor;

f.Foto  copy  buku  nikah  legalisir  jika  ada  anggota  keluarga  yang  sudah kawin atau foto copy Akta Perceraian legalisir jika ada anggota keluarga yang berstatus cerai untuk update data KK.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a.Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian di loket antrian;b.Pemohon menunggu panggilan Front Office (FO) sesuai nomor antrian;c.Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput Front Office (FO) Disdukcapil pada loketadminduk online dan aplikasi SIAK;d.Front Office (FO) Dinas mencetak barcode nomor pendaftaran melalui aplikasi loket;e.Berkas yang telah diinput pada Aplikasi LoketAdminduk Online dan Aplikasi SIAK masuk di antrian validator Kasi pada Bidang Pelayanan danPendaftaran Penduduk untuk di validasi, jika tidak memenuhi syarat dibatalkan dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; f.Front Office (FO) Dinas mengajukanSertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) pada aplikasi SIAK;g.Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK); h.Kepala Dinas melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada KK yang diajukan;i.Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;j.KK dapat dicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;k.Pencetakan KK yang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atauoleh pemohon secara mandiri. l.Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon. m.Jika pemohon memilih cetak KK secara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : disdukcapil@wonogirikab.go.id; disdukcapil@gmail.com
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang