Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri

Kartu Keluarga (KK) Baru

Melalui Loket Kecamatan

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO KOMPONEN URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat pelayanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru:

  1. Copy surat nikah legalisir/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian (bagi yang sudah menikah);
  2. Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah;
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datangbagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia;
  4. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing;
  6. Suratketerangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan AdministrasiKependudukan.
  7. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandibidang hukum tentang perubahan status kewarganegaan.

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang ke kecamatan;
  2. Berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator Loket Adminduk Online Kecamatan pada Aplikasi SIAK;
  3. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mendownload Draft Kartu Keluarga (KK);
  4. Operator Loket Adminduk Online Kecamatan mengupload Draft KartuKeluarga (KK) pada aplikasi loket untuk pengajuan validasi;
  5. Pejabat Disdukcapil yang ditunjuk melakukan validasi Sertifikasi Elektronik Kartu Keluarga (KK) denganmelihat Draft Kartu Keluarga pada aplikasi SIAK;
  6. Kepala Dinas melakukan Tanda TanganElektronik (TTE) pada KK yang diajukan;
  7. Tanda Tangan Elektronik pada KK dikirim melalui SIAK ke BSrE Badan Siber dan Sandi Negara untuk mendapatkan persetujuan;
  8. KK dapatdicetak jika sudah masuk pada Daftar Cetak KK Tersertifikasi pada SIAK;
  9. Pencetakan KKyang sudah tersertifikasi bisa dilakukan di kecamatan atau oleh pemohon secara mandiri.
  10. Jika pemohon memilih cetak KK di kecamatan, maka Operator SIAK (OS) kecamatan) mencetak Kartu Keluarga (KK) melalui menu aplikasi SIAK dengan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, pemohon bisa mengambil dokumen KK yang bertanda tangan elektronik di kecamatan jika sudah mendapatkan sms gateway, Petugas loket kecamatan menyerahkan KK yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon.
  11. Jika pemohon memilih cetak KKsecara mandiri, maka pemohon dapat mencetak KK secara mandiri dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram setelah menerima sms gateway dan email KK dalam bentuk pdf.

3.

Jangka waktu pelayanan

2 hari kerja  

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Kartu Keluarga (KK)

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Kotak saran
  3. Media telepon (0273) 321468
  4. WA/Hotline: 081326992499, 082328729940
  5. Email : [email protected]; [email protected]
  6. Twitter : @disdukcapilwng
  7. FB: Disdukcapil Kab Wonogiri
  8. Website: disdukcapil.wonogirikab.go.id

Video Alur

Jl. Jend. Sudirman No.147, Kabupaten Wonogiri
(0273) 321468
0823-2872-9953
Aplikasi yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri untuk pelayanan administrasi kependudukan online
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sampaikan laporan Anda langsung kepada instansi pemerintah berwenang